Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesalahan Manajemen Limbah Sampah Plastik di Indonesia


Kesalahan Manajemen Limbah Sampah Plastik di Indonesia
(Sumber: Pixabay)

Pencemaran sampah plastik bukan lagi menjadi masalah asing yang dihadapi oleh Indonesia. Masalah tersebut selalu menjadi suatu hal yang mengancam dan dapat merusak lingkungan alam di Indonesia bahkan dunia. Permasalahan sampah plastik tidak hanya dialami oleh Indonesia, akan tetapi banyak negara di dunia juga mengalami hal yang sama.

Berdasarkan data CNBC Indonesia pada tahun 2019, penyumbang sampah plastik terbesar di dunia salah satunya adalah Indonesia. Tepatnya, Indonesia menempati urutan kedua setelah China dalam hal jumlah polusi laut atas sampah plastik di dunia yakni sekitar 1,29 ton sampah/tahun dan sekitar 64 juta ton sampah plastik dihasilkan di Indonesia setiap tahunnya. Dari penelitian yang dilakukan oleh Jenna R. Jambeck dari University of Georgia pada tahun 2010, terdapat 275 juta ton sampah plastik yang dihasilkan diseluruh dunia. Sekitar 4-12 juta ton terbuang serta mencemari laut. Mari simak pembahasan dibawah ini agar kita lebih memahami mengenai sampah plastik dan upaya menguranginya.

Sampah Plastik
Sampah plastik merupakan sampah anorganik yang memiliki unsur atau komponen yang tidak dapat diproses secara alami. Membutuhkan waktu yang lama untuk alam dapat menguraikan sampah plastik yakni sekitar 50-100 tahun lamanya, kaleng aluminium (soft drink) sekitar 80-100 tahun, sedangkan puntung rokok 10 tahun. Permasalahan pencemaran plastik di Indonesia diperkirakan masih akan terus meningkat. Dapat dilihat industri-industri makanan dan minuman di Indonesia masih banyak menggunakan bahan baku dari plastik sebagai kemasannya, serta kemasan tersebut merupakan kemasan sekali pakai. Pertumbuhan jumlah sampah plastik terus mengalami peningkatan, sedangkan kemampuan pengolahan sampah plastik juga masih sangat minim. Hal itulah yang menyebabkan peningkatan pencemaran sampah plastik di Indonesia.

Permasalahan Akibat Sampah Plastik
Beberapa masalah lainnya terkait sampah plastik adalah impor plastik yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia. Sama halnya dengan China, sejak tahun 90-an mereka juga megimpor sampah plastik yang digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan limbah. Impor sampah plastik tersebut berasal dari negara Jepang serta beberapa negara di Eropa. Kemudian pada tahun 2017, China menegaskan pelarangan impor sampah plastik, sehingga para eksportir mengalami kebingungan mencari alternatif untuk membuang (mengekspor) sampah plastiknya. Pada tahun 2018, terbukti sampah plastik di China mengalami penurunan drastis. Dalam hal ini negara-negara di Asia Tenggara menerima dampaknya termasuk Indonesia, di mana Indonesia mendapatkan limpahan sampah plastik dari negara-negara yang sebelumnya pernah mengekspor ke China. Hal tersebut yang menyebabkan kenaikan jumlah sampah plastik di Indonesia mencapai 150% dibanding tahun sebelumnya.

Selama tahun 2019, bea cukai mencatat lebih dari 300 dari 2000 kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Batam, dan Tangerang dikembalikan dan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Australia, Hongkong, Perancis, Yunani, Belgia, Amerika Serikat, Jerman, Slovenia, Selandia Baru, dan Inggris. Kontainer-kontainer tersebut ternyata memiliki kandungan berbahaya dan beracun atau yang disebut B3. Hal tersebut akan sangat membahayakan bagi masyarakat Indonesia apabila lolos dan berhasil masuk ke Indonesia.

Di Indonesia terdapat peraturan dan undang-undang mengenai ketentuan impor limbah. Terkait larangan memasukkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (1) tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan hal-hal berikut yakni memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia, memasukkan dan membuang limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) tentang pengelolaan sampah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memasukkan sampah ke dalam wilayah NKRI, mengimpor serta mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun. Berdasarkan undang-undang tersebut maka benarlah upaya yang dilakukan untuk mengembalikan atau reekspor limbah plastik B3. Ini merupakan sebuah tindakan untuk para importir yang melanggar aturan.

Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para oknum-oknum tidak bertanggungjawab ini akan menimbulkan dampak yang bahaya bagi masyarakat dan merusak lingkungan. Mereka tidak mempedulikan masalah lingkungan, yang terpenting bagi mereka hanyalah keuntungan yang akan mereka dapatkan saja.

Kesalahan Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia
Menurut Dini Trisyanti (Direktur Sustainable Waste Indonesia), meskipun Indonesia menempati urutan kedua penghasil sampah plastik terbesar di laut, bukan berarti Indonesia pengguna plastik terbesar kedua di dunia. Inilah perbedaannya, beberapa contoh seperti di Negara Amerika Serikat penggunaan plastik mereka sekitar 38 juta kilogram perhari. Sedangkan di Indonesia penggunaan plastik hanya 11 juta kilogram perhari. Namun, Indonesia masih menempati urutan kedua penghasil sampah plastik terbesar di laut. Hal ini tentu saja dikarenakan manajemen pengelolaan sampah plastik di Indonesia salah. Di Amerika Serikat meskipun penggunaan plastiknya besar namun mereka dapat mengelola sampah plastiknya dengan baik, hal inilah yang tidak terdapat di Indonesia.

Berdasarkan data-data serta beberapa pernyataan diatas, dapat dilihat bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab yakni pemerintah, perusahaan-perusahaan, serta masyarakat itu sendiri. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa sekitar 72% masyarakat Indonesia kurang peduli dengan masalah sampah plastik. Terbukti bahwa kurang dari 10% sampah plastik dapat terdaur ulang dan lebih dari 50% sampah plastik berakhir di TPA. Kemampuan SDM untuk mengelola dan memanajemen sampah sangatlah diperlukan, kerjasama dan kepedulian perusahaan yang bergelut di bidang produksi juga dibutuhkan.

Upaya Mengurangi Sampah Plastik di Indonesia
Beberapa upaya yang dapat dilakukan agar sampah plastik di Indonesia dapat dikurangi serta menekan angka kesalahan pengelolaan sampah plastik adalah yang pertama tentu saja sangat diperlukan sosialisasi serta kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah serta membangun kesadaran menganai pentingnya membuang sampah keempatnya. Pemanfaatan sampah selama ini masih sangat kecil sekitar 7,5% dari total sampah setiap harinya. Kesadaran masyarakat merupakan sebuah gerakan kecil yang dimulai dari bawah dan dampaknya sangat efektif untuk terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

 Langkah awal yang dapat dilakukan yaitu jangan meremehkan masalah sampah, masyarakat Indonesia seringkali meremehkan sampah dengan membuang disembarang tempat seperti sungai, selokan, tepi jalan, dan lain sebagainya. Hal inilah yang menyembabkan penumpukan sampah dimana-mana hingga menimbulkan bencana, pencemaran air, bahkan penyakit. Kemudian, perlunya memahami jenis sampah. Memahami jenis sampah dilakukan agar kita dapat membedakan perlakuan kita terhadap sampah serta dapat memilah-milah sampah.

Sampah secara umum terbagi menjadi sampah organik, sampah anorganik, sampah beracun (B3). Sampah organik adalah sampah yang dapat diuraikan secara alami. Sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah diuraikan oleh alam seperti plastik dan kaleng. Sedangkan sampah beracun merupakan sampah yang berbahaya bagi kesehatan seperti limbah pabrik dan rumah sakit.

Pemerintah seharusnya juga menyediakan fasilitas-fasilitas pembuangan sampah seperti menyediakan 3 hingga 5 warna tong atau tempat sampah di setiap jalanan perkotaan dan lingkungan rumah. Sehingga masyarakat sekitar dapat memilah-milah sampah yang akan mereka buang. Pemerintah juga harus mencontoh beberapa negara maju di Asia maupun di Eropa, contohnya adalah Jepang, mereka sangatlah disiplin dalam pengelolaan sampah. Di Jepang mereka memiliki jadwal dalam pembuangan jenis sampah, mereka juga menyediakan tempat sampah dengan beberapa kategori. Selain pengelolaan sampah yang berada di rumah, di departement store, convenient store, serta berbagai supermarket lainnya menyediakan kotak-kotak sampah untuk tujuan recycle. Uniknya lagi, disana setiap kemasan terdapat ilustrasi mengenai proses pembuangannya. Sebagian besar proses pengelolaan daur ulang tersebut dilakukan oleh perusahaan produk yang bersangkutan. Indonesia perlu mencontoh beberapa cara pengelolaan sampah di negara-negara maju tersebut agar negara kita menjadi negara yang bersih dan disiplin.

Tindakan sederhana selanjutnya yang dapat dilakukan oleh diri sendiri serta dapat menjadi solusi alternatif dalam mengurangi sampah plastik adalah membawa tas belanja sendiri kemanapun kita pergi, membawa bekal atau kotak makan ketika tidak sempat makan atau memasak dirumah dan usahakan kurangi membeli makanan kemudian dibungkus atau lebih baik dimakan di tempat makan seperti restoran dan lainnya. Lebih baik membawa botol minum dari rumah seperti Tupperware selain aman, juga dapat mengurangi penggunaan sedotan plastik. Kemudian, hindari penggunaan tisu basah karena tisu basah terbuat dari resin plastik, lebih baik jika kita membawa lap atau sapu tangan atau tisu biasa kita beri air dan banyak pengganti lainnya. Ketika kita membeli suatu produk, usahakan memilih produk dengan kemasan kaca atau karton, kemasan yang terbuat dari kaca dapat digunakan lagi atau dimanfaatkan ulang untuk kemasan lainnya, sedangkan kemasan karton akan mudah terurai oleh tanah.

Kita harus belajar cara mendaur ulang sampah plastik, kemampuan ini sangat dibutuhkan oleh setiap orang selain mengurangi sampah plastik, hal ini juga dapat menambah kekreatifitasan seseorang. Mengajarkan anak kita mulai dari kecil mengenai pengelolaan sampah juga merupakan hal yang penting, pembiasaan sejak dini akan menibulkan dampak yang baik ketika mereka dewasa.

Cara yang dapat dilakukan oleh orang tua serta diri sendiri adalah dengan upaya Go Green yang bisa dilakukan dengan 5R (Reduce, Reuse, Recyle, Replace, Repair), yaitu Reduce adalah mengurangi sampah yang kita hasilkan atau mengurangi penggunaan bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan. Reuse adalah menggunakan kembali contohnya baju lama dapat digunakan kembali dengan merubah model dan menambahkan beberapa kain dari baju bekas lainnya. Recycle adalah mendaur ulang barang, misalnya mendaur ulang sampah anorganik dirumah kalian misal, botol plastik dapat digunakan menjadi vas bunga dan kerajinan lainnya. Replace adalah mengganti atau menghindari barang sekali pakai dengan barang yang dapat dipakai berulang-ulang. Repair adalah memperbaiki barang-barang yang rusak agar dapat digunakan lagi. Kemampuan-kemampuan tersebut sangatlah jarang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, sehingga dengan mempelajarinya maka kita dapat menekan dan mengurangi angka sampah plastik di Indonesia dan di dunia. Cintailah bumi jika ingin anak cucu kalian menikmati masa depan dengan lingkungan yang sehat dan bersih. Mulailah peduli dan kurangi penggunaan sampah plastik sejak dini.

By: Anisha Tyas Wilujeng