Kampus Merdeka Menteri Nadiem
Kampus Merdeka Menteri Nadiem
PADA Jumat, 24 Januari 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan paket kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar : Kampus Merdeka”. Sebelumnya pada 11 Desember 2019, Nadiem meluncurkan paket kebijakan pendidikan satuan pendidikan dasar yang diberi nama “Merdeka Belajar”. Paket kebijakan pendidikan pertama ini disambut baik oleh para guru dan semua pemangku kepentingan. Dengan kebijakan tersebut mengurangi permasalahan pada tingkat satuan pendidikan dasar, walaupun bukan permasalahan mendasar. Sekolah tidak perlu lagi mengeluarkan energi yang besar untuk mempersiapkan peserta didiknya guna mengikuti Ujian Nasional, guru tidak perlu lagi membuat instrumen belajar secara jelimet, walaupun dalam prakteknya lebih banyak copy paste. Dengan kebijakan ini, sekolah dan guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Sambutan yang baik juga diharapkan pada paket kebijakan kedua ini.
Pada peluncuran paket pendidikan kali ini, ada empat kebijakan pendidikan yang dikeluarkan, yaitu kemudahan dalam membuka program studi baru, akreditasi Perguruan tinggi, perubahan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan belajar di perguruan tinggi (hak belajar tiga semester di luar program studi). Paket “Kampus Merdeka” ini tidak berlaku untuk bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan kebijakan “Kampus Merdeka” ini kampus link and mach dengan dunia yang nyata. Kebijakan ini sekaligus menjawab kritik selama ini terdengar bahwa kampus hanya di jejali dengan teori-teori dan tidak link and mach dengan dunia luar kampus atau dengan istilah perguruan tinggi seolah hanya menjadi sebuah menara gading, hanya indah dilihat.
Pada peluncuran empat paket kebijakan tersebut, Nadiem menekankan bahwa inti dari kampus adalah mahasiswa. Segala kegiatan yang dilakukan di kampus diarahkan untuk menjadikan mahasiswa sebagai fokus utama di perguruan tinggi. Oleh karena itu dalam peluncuran paket kebijakan untuk perguruan tinggi tersebut, paket “Hak untuk belajar tiga semester atau setara 60 SKS di luar program studi” merupakan paket favorit bagi menteri yang lebih suka disebut dengan mas menteri ini. Selanjutnya Nadiem mengatakan bahwa paket keempat ini merupakan kebijakan yang paling penting karena dampaknya untuk negara dapat dilaksanakan secara cepat, bersifat riil dan masif.
Dasar pemikiran dari paket “hak tiga semester belajar di luar prodi” bagi mahasiswa adalah banyak dari lulusan suatu prodi yang bekerja tidak dalam bidang rumpun ilmunya, misalnya lulusan pertanian bekerja di bank, sosiologi menjadi presenter, dokter jadi bintang film. Selain itu zaman sekarang, suatu profesi yang memerlukan satu rumpun ilmu saja hampir tidak ada. Semua profesi butuh kombinasi beberapa ilmu. Insinyur yang baik memerlukan ilmu desain, pengacara yang baik harus mengerti akutansi, bagaimana membuat perjanjian pembangunan sebuah gedung bila lulusan hukum tidak mengerti tentang seluk beluk konsep-konsep penting dalam membangun suatu gedung, sutradara yang baik perlu mengetahui tentang pemasaran dan hukum serta kebiasaan masyarakat dalam menonton film, begitu juga para sosiolog perlu keterampilan membuat presentasi yang baik dan kecakapan berbicara dihadapan orang banyak (public speaking).
Kebijakan Tiga Semester di Luar Prodi
Paket Kebijakan Kampus merdeka sangat ditunggu banyak kalangan. Carut marut dunia pendidikan tinggi Indonesia seolah mendapat jawaban manakala menterinya di jabat oleh orang yang selama ini tidak bergelut di dunia pendidikan. Langkah yang diambil seolah menyiratkan keinginan pihak luar kampus terhadap apa yang diinginkan terjadi di kampus. Dengan kebijakannnya ini Menteri Nadiem mencoba mengubah pendidikan tinggi yang selama ini dirasakannya kurang berperan dalam dunia nyata. Perguruan tinggi Indoesia tidak menghasilkan SDM yang siap pakai. Setelah keluar dari kampus, para mahasiswa harus diberikan banyak pelatihan oleh institusi penerimanya agar mach dengan kebutuhannya. Mahasiswa harus belajar mandiri kembali dalam menghadapi dunia kerjanya. Hal ini tentu menjadi beban bagi kedua pihak.
Paket hak untuk belajar tiga semester di luar prodi dibagi dalam dua jenis yaitu : satu semester atau setara 20 SKS di dalam PT yang sama, dan dua semester atau setara 40 SKS di luar PT yang bersangkutan. Karena semangat dari kebijakan ini, agar mahasiswa mendapatkan keilmuan di luar prodinya seperti mahasiswa hukum mengetahui akutansi, sosiologi memahami presentasi yang baik, tentu arah dari kebijakan ini tidak tepat diterapkan pada mata kuliah umum atau mata kuliah universitas seperti Pancasila, Kewarganegaraan, Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan mata kuliah dasar kependidikan. Ini artinya mahasiswa prodi tertentu akan mengambil matakuliah inti di prodi lain.
Di tengah banyaknya keluhan di mana prodi-prodi kekurangan dosen, kebijakan ini akan menyulitkan dalam pengaplikasiannya. Setiap dosen telah memiliki mata kuliah tertentu yang diambil mahasiswa prodinya. Ruang kuliah di perguruan tinggi rata-rata disetting untuk 40 sampai 45 mahasiswa. Kalaupun ada ruang kuliah yang berkapasitas lebih besar, tentu juga tidak efektif dalam proses pembelajaran dan hal ini juga tidak akan mencapai tujuan dari apa yang diharapkan dari kebijakan “kampus merdeka”. Alih-alih memberikan perspekftif ilmu yang berbeda bagi mahasiswa, kebijakan ini justru akan kontraproduktif, karena mengganggu perkuliahan mahasiswa prodi asal.
Walaupun paket “hak tiga semester di luar prodi” sifatnya pilihan bukan kewajiban, namun dalam realisasinya perlu di dipikirkan secara matang. Permasalahan yang timbul dengan diterapkannya ketentuan ini antara lain: pertama, banyak dari mata kuliah yang ada di tingkat prodi yang pembelajarannya berkesinambungan. Misalnya, untuk mengambil hukum acara pidana, mahasiswa harus terlebih dahulu mengambil hukum pidana, sedangkan kedua mata kuliah tersebut sering kali ada pada semester yang berbeda. Kedua, akan terjadi penumpukan peminatan mahasiswa pada mata kuliah tertentu, sedangkan dosen pengajar di tingkat prodi terbatas. Ketiga, perlu di antisipasi kecenderungan sebagian kecil mahasiswa untuk mengambil mata kuliah yang mudah agar cepat lulus.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu di pertimbangkan menghimpun minat mahasiswa terlebih dahulu di tingkat prodi, kemudian prodi memfasilitasi penyediaan dosen pengampu yang bisa diambil dari dalam universitas sendiri maupun praktisi. Artinya administrasi memilih SKS tetap dilakukan di prodi, bukan diserahkan pada mekanisme kemerdekaan mahasiswa untuk memilih prodi yang diinginkannya. Apabila minat mahasiswa ternyata beragam sehingga tidak dimungkinkan untuk membuka kelas sendiri, ini baru bisa di bawa ketingkat universitas untuk dihimpun dari berbagai prodi, dan selanjutnya menjadi tanggung jawab universitas untuk memfasilitasinya.
Kata semester juga perlu di kritisi. Semester selama ini di artikan satuan masa studi selama 6 bulan (dalam praktek empat bulan). Artinya dalam suatu masa studi tertentu mahasiswa tersebut tidak mengambil satupun mata kuliah di prodi tersebut. Oleh karena itu Jika dilihat dari dasar pemikiran paket ke empat dari kampus merdeka, sebaiknya di mungkinkan bukan dalam satu semester, tapi dasarnya adalah SKS. Artinya 20 SKS bisa diambil oleh mahasiswa antar prodi dalam satu universitas. Mereka bisa saja mengambilnya di semester berapapun dengan hitungan maksimal 20 SKS.
Dua semester atau setara 40 SKS di luar Perguruan Tinggi
Dalam penjelasan ”Kampus Merdeka” disebutkan bahwa 40 SKS di sini dapat dilakukan dalam bentuk : magang/praktik Kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian / riset kegiatan wirausaha, studi/ proyek independen, dan proyek kemanusiaan. Terlihat bahwa semangat dari aturan ini adalah agar kegiatan PT link dan mach dengan dunia luar. Mahasiswa tidak di jejali dengan teori-teori di kelas, namun langsung praktek di dunia nyata. Dengan kebijakan ini Mas menteri menginginkan dunia baru sistem pendidikan, dimana pendidikan tinggi tidak lagi hanya tanggung jawab perguruan tinggi, namun hasil gotong royong seluruh aspek masyarakat. Mahasiswa bisa dilatih di perusahaan karena pada umumnya di setiap perusahaan yang besar ada manajemen training. Pembebasan sks akan memaksakan perbauran ini.
Apa yang di uraikan di atas bukanlah hal yang baru dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia. Praktik magang sudah ada hampir disetiap prodi. Kesulitan yang ada selama ini adalah sulitnya mahasiswa untuk mendapatkan tempat magang di perusahaan-perusahaan terbaik tanah air. Kalau pun ada, hanya perguruan tinggi tertentu dan ternama saja yang bisa masuk ke pihak industri dan perusahaan yang mapan. Disisi lain, praktik magang untutk universitas yang jauh dari pusat industri sering kali menyulitkan mahasiswa. Pada praktiknya pilihan tempat magang berkorelasi dengan biaya yang akan dikeluarkan. Mahasiswa di Jakarta lebih memilih tempat magang di Jakarta dibandingkan industri yang ada di Bekasi atau Karawang, agar tidak menambah beban tempat tinggal dan transportasi. Selain itu dengan adanya kebijakan ini psikologis mahasiswa juga perlu mendapat perhatian. Dengan kondisi di mana sebagian teman sekelasnya magang, sebagian yang tidak mengikuti magang akan berkurang semangat belajarnya di kelas. Secara sosial pun dikhawatirkan muncul stikma-stikma tertentu bagi mereka yang tidak bisa mengikuti pemagangan.
Kondisi yang hampir sama juga terjadi untuk kegiatan mengajar di sekolah, di mana tidak semua sekolah dapat menerima mahasiswa untuk mengajar. Dengan mahasiswa dari prodi kependidikan saja, sekolah-sekolah kewalahan mengatur pola belajar mengajar di sekolah, sekolah-sekolah yang jauh tidak diminati oleh mahasiswa dan lagi untuk kegiatan di sekolah perlu kontrol dari pihak kampus karena ada kekhawatirkan surat keterangan melaksanakan kegaitan dari sekolah mudah dikeluarkan karena adanya hubungan mahasiswa dan orang tua mahasiswa dengan pihak sekolah.
Begitu juga dengan kegiatan kegiatan lainnya, semuanya telah dilakukan oleh pihak kampus. Proyek di desa ada dalam mata kuliah KKN, KKL, dan nama-nama lainnya. Studi independen, misalnya, ada dalam mata kuliah tugas akhir, penelitian dan pengabdian telah mejadi kewajiban yang dilakukan oleh setiap dosen.
Secara umum terlihat bahwa kebijakan pendidikan yang dikeluarkan Menteri Nadiem sesuai dengan latar belakangnya yang bergelut di dunia industri dan dunia usaha. Sementara pendidikan tinggi pada dasarnya tidak hanya untuk menyediakan tenaga kerja tapi juga menciptakan calon intelektual yang bisa berfikir jernih, kritis dan mendasar untuk pengembagan ilmu pengetahuan itu sendiri. Prodi filsafat misalnya, lulusannya tidak banyak dibutuhkan di dunia kerja, namun peminatnya setiap tahun tetap banyak. Mereka yang masuk prodi filsafat karana merasakan adanya kebutuhan untuk mengasah kemampuan berfikir mereka agar dapat melihat persoalan lebih mendasar. Banyak pertanyaan-pertanyaan mendasar dalam kehidupannya yang tidak bisa mereka temukan di dunia nyata.
Terlepas dari semua catatan di atas, kebijakan tersebut perlu di apresiasi dengan baik. Kebijakan tersebut harus dilihat dari semangatnya untuk mengubah dunia pendidikan tinggi di Indonesia yang memang sangat jauh dari suatu institusi pendidikan yang Ideal. Hal ini terlihat dari peringkat perguruan tinggi dunia dimana dari 122 perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia hanya enam perguruan tinggi yang mempunyai reputasi Intenasional, itu pun ada pada peringkat bawah. Dengan kebijakan yang ada, ada semangat untuk mengubah, dengan adanya semangat untuk mengubah, akan banyak hal yang dapat dilakukan untuk menjadikan institusi perguruan tinggi menjadi lebih baik.
Abdul Rahman Hamid, Dosen Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta
https://kolom.tempo.co/read/1301198/kampus-merdeka-menteri-nadiem