Juknis Kerja Pengawas Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 telah mengubah mekanisme kehidupan yang normal menjadi tidak normal termasuk pola pembelajaran pada madrasah, cara berinteraksi dalam proses belajar-mengajar, media pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Ini menjadi tantangan bagi pengawas madrasah untuk bisa melakukan rekonstruksi pola pikir, pola kerja, dan pola relasi sesuai dengan kondisi pada masa pandemi covid-19. Oleh karena itu, pengawas madrasah harus mampu mengadaptasi bentuk dan mekanisme pengawasan sesuai dengan kondisi madrasah dan memastikan bahwa pembelajaran di madrasah tetap berjalan secara berkelanjutan.
Pengawas Madrasah perlu menerapkan strategi pengawasan yang tepat agar pendampingan terhadap Kepala Madrasah, Guru, dan Tenaga Kependidikan memenuhi Standar Pengawasan Minimal. Strategi tersebut adalah sebagai berikut. Memahami karakteristik kedaruratan madrasah binaan, Memahami kebutuhan Kepala Madrasah binaan, Memahami kebutuhan guru binaan, Memastikan madrasah tetap melaksanakan layanan pendidikan dan pembelajaran kepada peserta didik, Memastikan madrasah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik dan seluruh stakeholder madrasah, Melaksanakan pengawasan sesuai dengan kondisi pada madrasah binaan.
Sebelum menyusun perencanaan pengawasan, Pengawas Madrasah melakukan pemetaan zona lokasi madrasah binaan sebagai dasar penentuan model pengawasan dan pertimbangan kesehatan dan keselamatan pengawas madrasah dan warga madrasah. Ada 4 (empat) model pengawasan berdasarkan zona lokasi madrasah dan zona tempat tinggal pengawas madrasah.
Ruang lingkup program pengawasan memuat uraian tentang materi, kegiatan pengawasan akademik dan manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan, dan penilaian disesuaikan dengan kondisi madrasah. Sedangkan, kegiatan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/Kepala Madrasah dapat dilaksanakan jika memungkinkan.
Perencanaan yang dapat dilakukan oleh pengawas madrasah sebelum melaksanakan supervisi manajerial pada masa pandemi covid-19 pada madrasah yang berada di zona merah, orange atau kuning adalah sebagai berikut. Mengkaji program kerja pengawas dan menselaraskan dengan materi supervise manajerial yang dibutuhkan madrasah. Mengidentifikasi akses internet dan fasilitas pada madrasah binaan serta mengidentifikasi tingkat literasi digital kepala madrasah dan tenaga kependidikan apabila pelaksanaan supervisi manajerial dilaksanakan secara daring.
Menyusun RPM dan instrumen supervisi manajerial sesuai dengan akses dan kebutuhan di madrasah dan mengirimkan instrumen supervisi kepada kepala madrasah melalui daring atau luring. Mengatur jadwal dan melakukan komunikasi dengan Kepala Madrasah, Guru atau Tenaga kependidikan. Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Kerja Pengawas Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 anda dapat mengunduhnya Disini.